Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua warga sipil yang ikut-ikutan menangkap pedangdut Saipul Jamil di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat, 5 Januari 202 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan dua warga sipil itu masing-masing berinisial RP alias Ucok dan I alias Busuk.

Dalam peristiwa itu, jelas Syahduddi, keduanya memukul asisten Saipul Jamil bernama Steven.

“Penyidik berhasil mengamankan dua orang atas nama RP alias Ucok 26 tahun dan I alias Busuk, 32 tahun,” kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 12 Januari 2024.

Katanya, dalam rekaman video yang viral terlihat pelaku RP mengenakan jaket berwarna hitam dan helm warna senada.

Syahduddi menyebutkan, RP menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan. Sementara I yang menggunakan hoodie maroon dan helm ikut menangkap Steven di dalam mobil.

“Yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi bukan anggota Polri. Bahwa yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi penangkapan,” jelasnya.

Kepada polisi, RP dan I melakukan aksi penganiayaan karena tak terima sepeda motornya diserempet oleh mobil yang dikemudikan Steven.

“Mereka emosi dan ikut mengejar mobil yang dikendarai Steven, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut,” tutur Syahduddi.

Akibat tak dapat mengontrol emosinya, RP dan I kini ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil dan asistennya, Steven ditangkap saat melintas di Jalan Daan Mogot, 5 Januari 2024.

Saat terjadi penangkapan, terdengar suara makian yang ditujukan kepada Saipul Jamil dan Steven.

Belakangan diketahui, penangkapan dilakukan karena Steven membeli sabu dari seorang pengedar narkoba berinisial R (18).

“Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke. Dari mana dia mendapat suplai sabu tersebut, sedang kami selidiki,” kata Syahduddi, Sabtu, 6 Januari 2024.

Saat menangkap R, polisi juga mendapatkan barang bukti satu paket sabu seberat 0,21 gram.

Kepada polisi, Steven mengatakan bahwa Steven membeli sabu dari seharga Rp1 juta.

Steven dan R telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)