Jakarta, ERANASIONAL.COM – Perusahaan perangkat lunak (software) asal Jerman, SAP, dijatuhi hukuman denda lebih dari US$200 juta atau sekitar Rp3,4 triliun atas tuduhan suap yang melibatkan pejabat pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Uang tersebut dibayarkan untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) karena SAP dinilai telah melanggar UU Praktik Korupsi Asing (FPCA).

“Hasil pemeriksaan kami bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman mendapati jejak suap dan korupsi SAP yang tersebar luas dari Afrikan hingga Indonesia,” tulis Departemen Kehakiman AS.

“Berdasarkan ini maka menetapkan sanksi atas perusahaan terdakwa untuk membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui perbaikan jangka panjang,” sambung Departemen Kehakiman AS.

Terungkap, SAP memberikan suap berupa uang dan hadiah yang disalurkan melalui konsultan bisnis luar untuk membantu memenangkan bisnis.

Disinyalir, SAP sudah menjalani praktik bisnis tercela ini di Afrika Selatan, Indonesia, dan negara-negara lainnya di dunia sejak Desember 2014 hingga Januari 2022.

Dilansir dari BBC, SAP yang berkantor pusat di Jerman dan memiliki saham terdaftar di AS, merupakan salah satu perusahaan perangkat lunak terbesar di dunia.