Jakarta, ERANASIONAL.COM – Usai diperiksa Bareskrim Polri, Firli Bahuri mengaku menjawab semua 13 pertanyaan yang ditanyakan penyidik.

Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat, 19 Januari 2024.

Firli diperiksa oleh penyidik gabungan di ruang pemeriksaaan Dittipidkor Bareskrim Polri mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan ini sebagai bagian dari pemenuhan berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa.

“Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka, terkait dengan materi petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI terhadap perkara a quo,” kata Ade Safri kepada wartawan.

Kata Ade, setelah pemeriksaan, nantinya berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan.

“Akan dikirim kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 yang telah dilakukan tim penyidik selama 1,5 Minggu,” jelas Ade.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Atas penetapan itu, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli. (*)