Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat sedikitnya 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) memutuskan pindah jadi Warga Negara Singapura sepanjang tahun 2019-2022.

Apa yang menjadi alasan ribuan WNI itu memutuskan berganti kewarganegaraan ke negara tetangga tersebut?

Alasan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan. Mereka beranggapan ketersediaan lapangan kerja di Indonesia tak tersedia banyak.

Menanggapi hal itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan dari hasil realisasi investasi sepanjang Januari-Juni 2023 (YoY) sebesar Rp678,7 triliun, dan tenaga kerja yang terserap sebanyak 849.181 orang.

Menurut dia, angka penyerapannya terus tumbuh sejak kuartal III-2021 sebesar 288.687 orang. Lalu kuartal IV-2021 sebanyak 295.491 orang, kuartal I-2022 sebanyak 319.013 orang, dan kuartal II-2022 sebanyak 320.534 orang.

“Jadi enggak ada kaitannya dengan ketersediaan lapangan pekerjaan. Kalau mau kerja di negara orang silakan saja, kita doakan mudah-mudahan mereka sadar, 10 tahun lagi balik ke Indonesia,” ujar Bahlil di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Mohon maaf, saya mempertanyakan jiwa nasionalisme dan kebangsaan mereka. Kalau semuanya bersikap seperti itu, siapa yang akan mengurus negara ini,” sambungnya.

Syarat menjadi Warga Negara Singapura

Untuk dapat menjadi warga negara Singapura harus menjalani prosedur, seperti mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan.

Mengutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi warga negara Singapura.

Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar 100 Dolar Songapura atau sekitar Rp1.130.000.

Perlu diketahui, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak.

Ketika disetujui, maka akan ada biaya tambahan sebesar 70 Dolar Singapura untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan.

Sementara itu, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, harus membayar 18 Dolar Singapura atau sekitar Rp203.400.

Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan 10 Dolar Singapura.

Biaya menjadi warga negara Singapura jauh lebih murah jika dibandingkan dengan mengajukan diri menjadi WNI.

Mengutip dari situs Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur sebesar Rp15 juta. Dan, bagi WNA yang telah berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara Indonesia biayanya hanya Rp2,5 juta.

Sedangkan, untuk anak-anak yang belum memperoleh status kewarganegaraan dikenakan biaya Rp5 juta. (*)