Jakarta, ERANASIONAL.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 10 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur diapresiasi oleh dosen ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Azmi Syahputra.

Menurut Azmi, dalam upaya pemberantasan korupsi tidak adalah istilah besar kecil.

“Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika semua kejahatan yang dianggap korupsi atau penyimpangan diberantas  secara cepat untuk menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum atau negara tidak memberikan toleransi sekecil apapun atas perbuatan korupsi tersebut,” kata Azmi Syahputra kepada Eranasional.com, Minggu, 28 Januari 2024.

Dia menegaskan, sekecil apapun korupsi dan dilakukan secara terus menerus dapat berdampak pada  kerusakan keuangan negara  yang serius apabila didiamkan.

“Dikhawatirkan jika membiarkan praktik korupsi berdasarkan besar kecil nominalnya atau hal lainnya, maka negara bisa tersandera dengan koruptor,” ujarnya.

Oleh karena itu, Azmi mendorong KPK untuk melakukan penyidikan lebih mendalam dalam rangka mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain selain 10 orang tersebut.

Dia pun meminta agar KPK tidak mengabaikan atau bahkan menghilangkan fakta yang ditemukan hanya alasan tertentu.

“Tidak boleh ada tebang pilih dalam pemberantasan kasus korupsi. Semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana, mengingat karakteristik dari kasus ini  yang modus operandinya kolektif,” jelas Arief.

Lanjut Arief, dalam praktik korupsi biasanya ada pengendali atau orang yang mengendalikan dari sebuah institusi.

“Kejahatan korupsi seperti ini biasanya terjadi dalam rentang waktu yang tidak sebentar, melibatkan banyak orang di sebuah institusi pemerintahan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, KPK melakukan OTT terhadap 10 orang di Sidoarjo. Diduga, para pelaku telah bermufakat melakukan korupsi berkedok pemberian insentif pembayaran pajak dan retribusi daerah. (*)