Semarang, ERANASIONAL.COM – Ratusan anak di bawah umur terlihat mengikuti dan mengenakan atribut kampanye saat kampanye akbar capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran di Simpang Lima Kota Semarang, Minggu, 28 Januari 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Arief Rahman membenarkan pihaknya mendapati temuan itu.
“Kita temukan keikutsertaan ratusan anak-anak di bawah umur yang menggunakan atribut bendera, bahan kampanye,” kata Arief ditemui di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang.
Dia menegaskan bahwa anak-anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih dilarang ikut berkampanye.
Arief mengatakan, seperti yang tertuang dalam Pasal 280, pihaknya telah memberi teguran kepada wali atau orang tua dari anak-anak yang dilibatkan dalam kegiatan kampanye tersebut.
“Sejauh ini kami sudah memberi imbauan melalui orang tuanya, kalau anaknya yang di bawah umur menggunakan kaos partai atau ikut kampanye, sebaiknya dibalik memakainya. Selain itu, kami memberitahu bahwa anak di bawah umur dilarang atau jangan dibiarkan membawa bendera atau atribut kampanye,” ujarnya.
Untuk memberi imbauan kepada para orang tua itu, Bawaslu Kota Semarang dan Bawaslu Jawa Tengah menerjunkan 50 personil.
“Kami mengerahkan sekitar 50 orang dari 3 kecamatan dan dari kota juga dari teman-teman provinsi yang memang sengaja kami sebar untuk salah satu fokusnya menyisir keikutsertaan anak-anak di bawah umur atau yang dia belum punya hak pilih. Itu peraturannya di Pasal 280 ayat 1,” jelas Arief.
Tak hanya itu, Bawaslu Kota Semarang juga mengawasi adanya potensi pelanggaran selama kampanye berlangsung, seperti politik uang.
“Kalau konteksnya pelaksanaan kampanye pasti yang kami orientasikan terhadap hal-hal yang dilarang, seperti keterlibatan anak di bawah umur, politik uang dan keterlibatan pihak-pihak yang dilarang,” katanya.
“Keterlibatannya secara aktif, misalnya menggunakan atribut tertentu, mengacungkan jari dengan maksud tertentu. Itu yang dimaksud keterlibatan secara aktif,” pungkas Arief. (*)
Tinggalkan Balasan