Tak hanya kepada Bawaslu, MHH Muhammadiyah juga meminta DPR untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu, terutama terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk pemenangan satu kontestan tertentu.

MHH Muhammadiyah juga mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama-sama mengawasi penyelenggara pemilu hingga penyelenggara negara dalam tahun pemilu ini.

Sebelumnya Jokowi sempat menyatakan seorang presiden tidak dilarang untuk memihak dan berkampanye di masa Pilpres selama tetap berpedoman pada aturan kampanye, serta tidak menggunakan fasilitas negara.

Belakangan Jokowi mengklarifikasi pernyataannya soal presiden boleh berkampanye sekadar menjelaskan aturan tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Jokowi mengatakan presiden tak hanya berstatus sebagai pejabat publik, namun juga berstatus pejabat politik.

Terlepas dari klarifikasi tersebut, pernyataannya Jokowi tersebut sudah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat saat ini.