Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen. Kenaikan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.
Beleid yang diteken Jokowi pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Berikut beberapa rinciannya;
Untuk golongan I
- Golongan 1A dengan masa kerja golongan 0 tahun naik dari Rp1,56 juta jadi Rp1,685 juta per bulan
- Golongan 1A dengan masa kerja golongan 2 naik dari Rp1,61 juta menjadi Rp1,738 juta per bulan
- Golongan 1B dengan masa kerja golongan 3 naik dari Rp1,704 juta menjadi Rp1,84 juta per bulan.
- Golongan 1B dengan masa kerja golongan 5 tahun naik dari Rp1,758 juta menjadi Rp1,898 juta per bulan.
Golongan II
- Golongan II A dengan masa kerja golongan 1 tahun naik dari Rp2,054 juta menjadi Rp2,218 juta per bulan.
- Golongan II B dengan masa kerja golongan 3 tahun naik dari Rp2,208 juta menjadi Rp2,385 juta
- Golongan II C dengan masa kerja golongan 7 tahun naik dari Rp2,449 juta menjadi Rp2,645 juta
Golongan III
- Golongan III A dengan masa kerja golongan 2 tahun naik dari Rp2,66 juta menjadi Rp2,873 juta
- Golongan III B dengan masa kerja golongan 6 tahun naik dari Rp2,95 juta jadi Rp3,186 juta
Tinggalkan Balasan