Mahfud MD.

ERANASIONAL, Jakarta | Partai Demokrat pimpinan Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono merespon pernyataan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, yang menerangkan proses legitimasi pengesahan pengurus Partai Demokrat versi Moeldoko dari hasil Kongres Lar Biasa (KLB) di Deli Sedang berada pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat versi AHY, Herzaky Mahendra Putra menyebut pernyataan Mahfud tersebut sangat terbelit-belit.

“Penjelasan Prof. Mahfud terlalu berputar-putar, padahal permasalahan ini sangat simpel,” kata Herzaky dalam keterangan resminya yang di Jakarta (6/3/2021).

Padahal, menurut Herzaky, dalam penyelesaian kisruh di kepengurusan partai berlambangkan segitiga Mercy itu sudah sangat jelas.

Ia menjelaskan, bahwa dalam pembentukan kepengurusan partai yang mengatas namakan Partai Demokrat dari hasil KLB oleh para pendiri partai, mantan kader dan kader aktif partai itu merupakan ilegal dan tidak memenuhi syarat AD/ART kepartaian.

“KLB dagelan tersebut bukanlah persoalan internal Partai Demokrat belaka, karena yang menyelenggarakan adalah Mantan Kader PD dan pihak eksternal dari PD,” jelasnya.

“Jelas ini inkonstitusional, bertentangan dgn AD ART Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kemenkumham, karena tidak sesuai dengan prasyarat yang diatur dalam AD/ART,” lanjut Herzaky.

Untuk itu, Herzaky menyatakan, bahwa seharusnya pemerintah dapat secara cepat dan tegas untuk mengambil sikap dalam menyelesaikan persoalan yang sedang mengguncang Partai Demokrat yang secara sah telah diakui pemerintah dari ancaman pengambilalihan partai oleh kepengurusan Moeldoko Cs versi KLB Deli Serdang.

“Pemerintah wajib melindungi dan mengayomi Partai Demokrat yang sah dan melawan tindakan Moeldoko guna menjaga iklim demokrasi Indonesia serta menegakkan keadilan. Apalagi AD/ART Partai Demokrat dan Kepengurusan PD 2020-2025 yang dipimpin AHY telah disahkan oleh Kemenkumham,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menkopolhukam merespon persoalan kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko.

Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud dalam akun resmi Twitternya menyebut bahwa sesungguhnya keputusan keabsahan Partai Demokrat versi Moeldoko Cs itu dapat diajukan gugatannya ke Penggadilan.

“Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART Parpol. Kasus KLB PD baru akan menjadi masalah hukum jika hassil KLB itu di daftarkan ke Kemenkum-HAM. Keputusan pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya,” kata Mahfud dalam akun media sosial resminya Twitter, Sabtu (6/3/2021).

(Red).