Maka itu, ia menegaskan upaya yang dilakukan polisi bukan seenaknya tapi sesuai aturan.
“Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud yang kemudian kita jadikan BB, penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jakarta selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan,” ujar dia.
Dia menambahkan Polda Metro Jaya memproses kasus tersebut secara profesional.
“Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel,” kata dia lagi. []
Tinggalkan Balasan