Jakarta, ERANASIONAL.COM – Banyak masyarakat bertanya terkait boleh tidaknya nyoblos tanpa E-KTP di Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkategorikan beberapa syarat agar masyarakt masuk sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Salah satu syarat pemilih Pemilu 2024 adalah WNI dengan minimal usia 17 tahun.
Namun, terkadang ada pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun, namun belum memiliki KTP pada saat hari pemungutan suara.
Lantas bolehkah nyoblos Pemilu 2024 tanpa E KTP? Ternyata KPU memastikan bahwa tidak memiliki E-KTP tidak dipermasalahkan dan hanya boleh membawa Kartu Keluarga (KK).
Namun yang perlu diperhatikan adalah pemilih DPT sudah memasuki usia 17 tahu, jika belum memenuhi syarat umur maka tidak bisa mengikuti pemilihan suara pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), berikut syarat-syarat yang dimaksud.
Tinggalkan Balasan