Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Umum DPP Projo Budi Arie meminta para relawan mencabut laporan terhadap seniman Butet Kartaredjasa. Budi mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Projo langsung mencabut pelaporan Butet di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Jangan bikin ramai di publik. Saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi, Pak Butet itu kan kawan kita sendiri,” kata Budi Arie mengulangi penjelasan Presiden Jokowi pada Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, Butet dilaporkan ke polisi atas pantun sindirannya kepada Presiden Jokowi ke Polda DIY pada Selasa, 30 Januari 2024, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315. Pelapor Butet itu antara lain relawan Pro Jokowi (Projo) DIY, Sedulur Jokowi, dan Jokowi Arus Bawah.

Saat melapor, para relawan Jokowi itu didampingi Tim Kampanye Daerah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Berkas laporan ditandatangani Ka Siaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.