Selanjutnya, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu bagi anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD dan pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6 Februari 2024 19:19 WIB
Bekerja Saat Pemilu? Kamu Berhak Dapat Upah Lembur
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan