Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberi sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku dalam tahapan pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnerhsip (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai putusan DKPP terhadap Hasyim dinilai kurang mencerminkan keadilan, meskipun putusan itu tidak berimplikasi pada pencalonan Gibran sebagai cawapres.
“Seharusnya DKPP berani memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU atau setidaknya dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Sebab, pelanggaran etik ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh ketua KPU,” kata Neni dalam pernyataan persnya, Selasa 6 Februari 2024.
Menurut Neni, Hasyim yang terbukti melakukan pelanggaran berulang dianggap sama saja telah mencederai citra penyelenggara, proses pemilu, dan merusak demokrasi.
“Jika penyelenggara pemilu terus menerus melanggar etik maka sangat dikhawatirkan terjadi distrust dari masyarakat kepada penyelenggara dan mendelegitimasi proses pemilu yang sedang berjalan,” ucap Neni.
Putusan DKPP
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) era Anwar Usman memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
“Hasyim Asy’ari sebagai teradu kesatu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu kesatu,” sambungnya.
Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.
Seperti diketahui, Anwar Usman dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK setelah sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dirinya terbukti melakukan pelanggaram etik berat terkait perubahan syarat menjadi capres-cawapres.
Berkat putusan MK tersebut, keponakannya yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menyalonkan diri sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Jokowi sendiri adalah ipar Anwar Usman. Istrinya Anwar Usman adalah adiknya Jokowi. (*)
Tinggalkan Balasan