Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-79 tahun 2024, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI membuka pendaftaran anggota Paskibraka 2024.

Seperti kita ketahui, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka adalah bagian penting dalam setiap upacara HUT RI, khususnya di Istana Negara.

Paskibraka bertugas menaikkan dan menurunkan bendera pusaka pada upacara peringatan HUT RI.

Berikut informasi cara dan syarat agar dapat terpilih menjadi angota Paskibraka 2024 yang akan bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih di Istana Negara, Jakarta,  17 Agustus 2024 mendatang.

Jadwal seleksi Paskibraka 2024

Jadwal pendaftaran Paskibraka 2024 terlampir dalam Surat Edaran BPIP tentang Pembentukan Paskibraka Tahun 2024.

Berikut jadwal seleksi Calon Paskibraka 2024:

1. Tahapan seleksi Calon Paskibraka tingkat Kabupaten/Kota dimulai pada minggu pertama bulan Februari sampai dengan minggu keempat bulan April tahun 2024; dan

2. Tahapan seleksi Calon Paskibraka tingkat Provinsi dimulai pada minggu ketiga bulan April sampai dengan minggu keempat bulan Mei tahun 2024.

Syarat mendaftar Paskibraka 2024

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Paskibraka 2024, yaitu:

– Warga Negara Indonesia (WNI);

– Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 tahun sampai dengan 18 tahun;

– Memperoleh izin tertulis dari Kepala Sekolah;

– Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali;

– Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024;

– Nilai akademik minimal berkategori baik;

– Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat;

– Memiliki berat badan ideal sebagai berikut:

(1) paling rendah 170 cm dan paling tinggi 180 cm untuk pelajar putra; dan

(2) paling rendah 165 cm dan paling tinggi 175 cm untuk pelajar putri, yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat;

– Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).

Cara pendaftaran Paskibraka 2024

Pendaftaran Paskibraka 2024 dilakukan secara online melalui laman resmi Paskibraka BPIP.

Berikut langkah-langkah pendaftaran Paskibraka 2024:

– Rekrutmen dan seleksi Paskibraka tahun 2024 dilaksanakan melalui aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP yang dapat diakses pada laman https://paskibraka.bpip.go.i

– Pendaftaran Calon Paskibraka dilaksanakan melalui laman https://paskibraka.bpip.go.i

– Pendaftaran Calon Paskibraka dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak pengumuman diterbitkan oleh Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka tingkat pusat

– Aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP dapat diakses melalui laman https://paskibraka.bpip.go.id sejak tanggal 29 Januari 2024.

– Pada proses pendaftaran, Calon Paskibraka terlebih dahulu membuat akun dan wajib mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:

a) Kartu Keluarga;

b) Surat izin dari kepala sekolah sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;

c) Surat persetujuan dari orang tua/wali sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;

d) Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;

e) Surat Pernyataan Persetujuan Pemeriksaan Kesehatan (Informed Consent) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;

f) Salinan halaman rapor yang mencantumkan nilai akademik minimal berkategori baik; dan

g) Surat keterangan sehat yang ditandatangani dari fasilitas kesehatan setempat.

– Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan Calon Paskibraka pada laman https://paskibraka.bpip.go.i

– Pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan Calon Paskibraka dilakukan 1 (satu) kali pada tingkat kabupaten/kota. (*)