Jakarta, ERANASIONAL.COM – Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan media untuk tidak berkampanya mulai 11, 12 dan 13 Februari 2024.
Pihaknya kini intens mengawasi media agar tidak berkampanye di masa tenang.
Kata dia, masa tenang adalah masa di mana seluruh aktivitas kegiatan kampanye Pemilu sudah dilarang, karena masa kampanye sudah selesai.
Oleh karena itu Bawaslu mengingatkan agar seluruh pihak yang terkait agar mematuhi ketentuan yang berlaku pada masa tenang ini.
Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat imbauan, baik kepada partai politik, tim pelaksana kampanye, maupun kepada seluruh pasangan calon, untuk bisa mematuhi ketentuan yang ada.
Dimana tidak ada lagi aktivitas kegiatan kampanye yang dilakukan dalam bentuk apapun.
“Kalau kita melihat pasal 287 ayat 5 Undang-Undang nomor 7/2017 juncto pasal 56 ayat 4 PKPU 15/2023 tentang kampanye pemilu, maka selama masa tenang juga seluruh media massa cetak maupun media massa daring, media sosial dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak, berita, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” tegas Lolly dalam video keterangannya, Sabtu, 10 Februari 2024.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan