Jakarta, ERANASIONAL.COM – Istri terdakwa kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto, dituntut 11 tahun 5 bulan penjara. Mendengar itu, isterinya histeris.

Istri Dadan Tri, Riris Riska Diana teriak histeris begitu mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan kepada suaminya tersebut.

JPU KPK menilai Dadan Tri terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Riris yang berteriak berulang kali berusaha ditenangkan oleh kerabatnya yang juga hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.

Berdasarkan surat tuntutan Jaksa, Dadan Tri terbukti menjembatani Tanaka untuk memberikan suap kepada eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan guna mengkondisikan perkara KSP Intidana yang sedang bergulir di MA.

Selain pidana badan, Dadan Tri juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Dadan Tri juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,9 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. Usai berkenalan, Dadan dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.

Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.

Kepada Dadan Tri, Timothy menyampaikan keinginannya akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton tersebut dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.

Setelah itu, Dadan Tri bersama istrinya dan Timothy menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022.

Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan akan membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.

Setelah itu, Dadan Tri bersama istrinya menemui Hasbi Hasan dalam rangka meminta bantuan mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Dan, Hasbi Hasan menyanggupinya sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka dengan syarat diberikan uang senilai Rp3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2022. (*)