Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mencatat, setidaknya terdapat dua alasan yang melandasi perubahan basis data untuk penyaluran bantuan pangan, dari awalnya milik Kementerian Sosial menjadi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Pertama, bantuan pemberian 10 kilogram (kg) beras masuk ke dalam kategori bantuan pangan dan bukan merupakan bantuan sosial. Alhasil, penyaluran dilakukan melalui Badan Pangan Nasional.
“Bantuan cadangan pangan pemerintah, jadi itu bukan bansos, tetapi namanya cadangan pangan pemerintah. Sehingga wujudnya juga tidak dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk pangan, yaitu beras. Siapa yang menyalurkan? Bapanas,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan