Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyoroti TikTok melalui Tiktok Shop. Korporasi itudinilai masih melanggar aturan. Regulasi yang dilanggar terkait pemisahan aplikasi media sosial dengan e-commerce.

“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” kata Teten di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dimaksud terkait pemisahan media sosial dan e-commerce. Teten meminta layanan TikTok Shop terpisah dari aplikasi media sosial dan tidak dipakai melakukan transaksi.

“Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya,” ucap dia.

Teten mengatakan pemerintah tidak menyoal kerja sama TikTok dengan Tokopedia. Teten menyoroti persoalan yang tak dipatuhi TikTok Shop.

“Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan,” tambah Teten.