Pihaknya telah melakukan koordinasi antar kementerian teknis, yang membahas pelanggaran aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Teten mengatakan aturan tersebut perlu disempurnakan.
“Salah satu yang kita usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing. Kalau kita lihat belajar dari pengalaman China soal larangan tidak boleh menjual di bawah HPP (harga pokok penjualan),” kata dia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Senin, 25 Oktober 2023 menegaskan soal media sosial yang hanya dibolehkan promosi barang dan jasa. Bentuknya, seperti iklan di televisi.
“Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” kata Zulkifli.
Zulkifli menegaskan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan untuk mencegah penggunaan data pribadi. Khususnya, dalam kepentingan bisnis.
“Tidak ada sosial media dan ini enggak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan