Jakarta, ERANASIONAL.COM – Umrah mandiri dan umrah backpacker sedang ramai digandrungi di Indonesia. Kemenag pun dengan tegas melarang hal tersebut.
Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani, pemerintah melarang jemaah melakukan ibadah umrah mandiri ataupun backpacker karena bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 pasal 86 yang khusus membahas tentang perjalanan ibadah umrah yang harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Selain itu, sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik didalam negeri Maupun diluar negeri. Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat resiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?” kata Jaja dilansir dari siaran pers yang diunggah di situs resmi Kemenag, Selasa (20/2/2024).
Tinggalkan Balasan