Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berlangsung 10 hari sebelum Idulfitri, atau H-10 Lebaran.

Hal itu disampaikan Bendahara Negara setelah melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kesiapan pembayaran THR dan Gaji ke-13 pada 2024 usai menghadiri rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (19/02).

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-undang APBN 2024,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2024).

Bendahara Negara menjelaskan persiapan yang dimaksud yaitu mengenai persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024. Persiapan dimulai dari sekarang untuk kelancaran pencairan yang rencananya akan dibayarkan mulai H-10 sebelum Idul Fitri.

“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan. Jadi persiapannya mulai dilakukan dari sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Sri Mulyani.

Selain melaporkan mengenai kesiapan THR dan Gaji ke-13, Menkeu juga menyampaikan pembaruan data pelaksanaan APBN 2024 kepada Presiden untuk mendapatkan beberapa perubahan pos-pos belanja yang perlu dilakukan penyesuaian.

“Kalau adjustment anggaran seperti kemarin, beberapa pos BLT, kemudian sembako, kemudian belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang yang harus dibayarkan,” tutur Sri Mulyani.