Dalam operasi ini sebanyak 22 WNI dan warga Bangladesh ditahan selama penggerebekan.

Hal yang sama terjadi pada Februari 2023, saat pihak imigrasi Malaysia menemukan dan menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan.

Sekitar 67 warga Indonesia ditahan karena melanggar peraturan imigrasi alias overstay.

Bahkan pada Juli 2017, sekitar 500 orang tenaga kerja WNI ditangkap oleh aparat hukum Malaysia.

Razia terhadap tenaga kerja ilegal merupakan kelanjutan dari implementasi program legalisasi dokumen atau program E-Kad sementara pekerja asing oleh pemerintah Malaysia.

Koordinator Migrant Care Malaysia, Alex Ong, menjelaskan bahwa penangkapan pekerja migran tak berizin di Malaysia sudah terjadi “hampir setiap hari” dan ia memperkirakan ada ribuan WNI yang tertahan dan belum bisa pulang karena tak punya izin kerja.

Meskipun sudah ada skema rekalibrasi untuk membantu pekerja migran terdaftar secara resmi di negara itu, ia menyatakan masih ada ratusan ribu orang yang kesulitan karena syarat-syarat yang rumit dan calo-calo palsu.

“Apabila segala dokumen diserahkan pada orang tengah atau pencalo, banyak yang kasih janji-jani manis, kemudian ambil uang, ambil paspor dan kabur. Jadi, warga kita itu jadi kosong total,” ungkap Alex. (*)