Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda metro Jaya melalui Kabid humas Komisaris Besar Leonardus Simarmata, beberkan alasan menyita handphone Aiman Witjaksono.

Dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Aiman, Selasa, 20 Februarai 2024, Leonardus mengatakan berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik, penyitaan HP Aiman itu dinilai perlu dan mendesak.

“Karena dikhawatirkan akan dirusak atau dihilangkan oleh pemohon,” kata Leonardus mengutip Tempo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024.

Diketahui Aiman mengajukan praperadilan terhadap penyidik polda Metro jaya.

Dia mengajukan praperadilan usai diperiksa pada Jumat, 24 Januari 2024 lalu. Saat itu handphone miliknya di sita oleh kepolisian.

Pihak kuasa hukum dan Aiman memperoleh surat izin penyitaan tertera dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya handphone-nya saja merek Xiaomi.

Bukan benda lain seperti email, sim card dan Instagram. Sehingga pihak Aiman melakukan gugatan dugaan tidak sesuai prosedur.

Diberitakan sebelumnya, Aiman yang juga juru bicara TPN Ganjar-Mahfud itu dilaporkan ke polisi setelah melakukan konferensi pers pada 11 November 2024.

Dalam konferensi pers itu dia menyebut mendapat informasi dari rekannya di kepolisian bahwa ada anggota Polri yang tidak netral. (*)