Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasi ada pola yang berujung pelanggaran persaingan usaha oleh Shopee Express, layanan jasa kirim barang milik platform e-commerce Shopee.
“Indikasi yang didalami KPPU adalah pembatasan pemilihan jasa logistik dalam aplikasi mereka [Shopee], terutama sejak pemberlakuan kebijakan Shopee pada tahun 2019. Dengan kebijakan tersebut, pemilihan jasa pengiriman dilakukan oleh sistem algoritma dari platform,” jelas Ketua KPPU Fanshurullah Asa saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Fanshurullah menambahkan bahwa pengelola marketplace ini tetap menyediakan pilihan namun harus melalui beberapa tahap dan setelah melakukan pembayaran. Hal tersebut menyulitkan konsumen.
Dari temuan KPPU pula, opsi biaya jasa pengiriman menjadi harga tunggal. Platform ini sebelumnya menampilkan ongkir bervariasi sehingga konsumen kehilangan kesempatan untuk memilih jasa pengiriman berdasarkan pertimbangan pelayanan terbaik dan harga yang diberikan.
“Diduga adanya prioritisasi yang diberikan Shopee dengan perusahaan jasa pengiriman yang terafiliasi dengannya,” terang dia. “Saat ini [KPPU] dalam proses pemberkasan dan menuju proses persidangan oleh Majelis Komisi.”
Tinggalkan Balasan