Bandar Lampung, ERANASIONAL.COM – Muhammad Rivaldo Miliandri alias KIF yang juga operator wilayah Barat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Pembacaan vonis hukuman mati ini berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar lampung, Selasa 27 Februari 2024.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam putusannya menyatakan, terdakwa yang merupakan tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.
“Sifat dan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan extraordinary, dan merupakan kejahatan paling serius, terdakwa terlibat jaringan peredaran gelap narkoba lintas negara atau internasional,” jelas hakim.
Perbuatan terdakwa kata hakim, juga telah secara sistematis dan berdampak merusak secara masif bagi masyarakat.
“Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara, terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan