Selain itu, Mahfud mengatakan, pihaknya juga tengah bersiap untuk merealisasikan penggunaan hak angket DPR guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, lantaran dirinya bukan anggota partai politik maupun legislator, ia tak ikut langsung dalam mengusulkan hak angket. Namun, Mahfud turut memberikan saran terkait ini.
“Kami yakin punya bukti-bukti yang kuat. Angket itu sudah digarap, saya bukan orang partai, saya enggak ikut dalam angket, tetapi saya pastikan angket itu jalan karena saya juga ikut memberikan saran tentang substansinya,” kata dia.
Mahfud mengatakan, pihaknya masih menunggu masa sidang DPR dimulai untuk menggulirkan usulan tentang hak angket. Sebab, saat ini DPR tengah dalam masa reses.
“Jangan masyarakat disesatkan itu gertakan saja. Enggak diajukan orang enggak ada sidang, diajukan ke mana? kan ada sidang dulu,” ujar Mahfud.
“Kalau gugatan ke MK ya harus ada keputusan KPU dulu dan itu tanggal 20 (Maret 2024),” tambahnya.
Mahfud membantah bahwa wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini hanya sekadar gertakan.
“Bukan gembos, ini makin keras pompanya, makin keras, enggak akan gembos,” tandas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
Meski jadi perbincangan hangat, hak angket masih jadi wacana.
Hingga saat ini, belum ditempuh mekanisme resmi mengenai penggunaan hak tersebut untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan