Depok, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kota Depok mencatat sebanyak 18.367 warga yang berdomisili di Depok tapi ber-KTP Jakarta. Belasan ribu warga tersebut yang akan menjadi sasaran penonaktifan KTP oleh Disdukcapil Jakarta.

“18.367 jiwa warga Kota Depok namun ber-KTP dan KK DKI Jakarta,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widyatti, Senin (4/3/2024).

Eni mengingatkan warga Depok yang masih ber-KTP DKI Jakarta itu untuk dengan segera mengurus KTP-el dan administrasi kependudukan lainnya.

Cara perpindahan, kata dia, dapat dilakukan dengan mudah, apalagi warga tersebut sudah memiliki surat pindah/SKPWNI dari Dukcapil Jakarta. Warga dapat mengajukan pelayanan pindah datang melalui Online di SDP Kecamatan tujuan.

“Ajukan pindah datang secara Online ke Silondo Bermula Kota Depok, karena mulai bulan Maret pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK warga tersebut,” tegas Eni.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai menonaktifkan sejumlah KTP warga mulai bulan ini. Ada sekitar 94.000 KTP warga yang akan ditata ulang.

“Penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan berlaku pascapemilu,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).

5 KTP warga DKI Jakarta yang siap dinonaktifkan:

  • Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
  • Warga DKI Jakarta yang sudah meninggal, tapi KTP-nya masih aktif
  • Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait
  • Wajib KTP-el (e-KTP) yang tdiak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP
    Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan