Jakarta, ERANASIONAL.COM – laporan menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut diajukan oleh Indonesia Police Watch (IPW). KPK telah melakukan pengecekan atas laporan itu.

“Betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami sudah cek,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

Setelah menerima laporan, kata Ali, KPK akan mengolah laporan itu.

Pihak KPK akan mengawalinya dengan upaya verifikasi.

“Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,”beber Ali.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengadukan Supriyatno dan Ganjar Pranowo lantaran diduga menerima gratifikasi.

Modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan ialah cashback.