Jakarta, ERANASIONAL.COM – Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi meluruskan isu yang beredar mengenai status DKI Jakarta, menyusul pernyataan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas.
Andi mengatakan bahwa status DKI yang diatur dalam UU 29/2007 itu sejak 15 Februari tidak lagi berlaku karena ketentuan Pasal 41 UU IKN.

Namun, Achmad menegaskan dalam Pasal 41 UU IKN ditegaskan bahwa status DKI di Jakarta hilang jika ada Keputusan Presiden atau Keppres yang mencabut statusnya, meski batas waktunya ditetapkan paling lama harus ada 2 tahun setelah UU IKN ditetapkan.

“Jadi ya masih (DKI Jakarta), selama Keppresnya belum terbit,” ucap Baidowi kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (7/3/2024).

Jika ditelaah lebih lanjut, dalam Pasal 41 ayat 1 UU IKN memang disebutkan, sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 UU 29/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kemudian, ayat 2 pasal itu disebutkan pula bahwa paling lama dua tahun sejak UU IKN diundangkan, UU 29/2007 diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. UU IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022. Namun, UU IKN masih mengatur ketentuan peralihan.

Pasal 39 menegaskan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.

Hingga saat ini, belum ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN. Karena itu, Baidowi menekankan Jakarta saat ini tak kehilangan status DKI, dan menjadi kota tanpa status.

“Maka, ibu kota masih di Jakarta,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akrab disapa Awiek itu.

Sejalan dengan UU IKN ini, Baleg akan mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pekan depan. Rapat Paripurna DPR yang digelar kemarin pun telah menyetujui RUU dibahas di Baleg.

“Insya Allah pekan depan dibahas itu (RUU DKJ),” kata pria yang akrab disapa Awiek itu dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (6/3/2024).