Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti berupa uang dan valas saat menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat, Rabu 6 Maret 2024 malam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan uang pecahan rupiah dan valas yang diamankan bernilai belasan miliaran rupiah.

Sebagai informasi, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ditemukan uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan jumlah sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini,” jelas Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 7 Maret 2024.

Tak hanya uang tunai dan valas, penyidik juga menemukan barang bukti berupa catatan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” jelasnya, dikutip dari Antara.

Barang bukti tersebut kata Ali Fikri telah disita dan segera melakukan analisis terhadap alat bukti yang ditemukan untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.

Sebagai informasi, rumah kediaman Hanan yang digeledah berlokasi di sebuah perumahan elit di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.