Sebanyak 22 TPS Luar Negeri itu berlokasi di World Trade Center Kuala Lumpur, 41 Jalan Tun Ismail, 50480 Kuala Lumpur, Malaysia.

Sedangkan metode KSK tersebar di beberapa negeri, yakni Selangor, Perak, Terengganu, WP Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Kelantan.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan total tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu 28 Februari 2024, Djuhandani memastikan terdapat unsur pidana pelanggaran pemilu berupa penambahan dan pemalsuan data yang dilakukan oleh tujuh PPLN Kuala Lumpur. (*)