Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) yang merupakan buntut dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Adapun kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019.

“Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan,” ujarnya dalam dalam keterangan singkatnya, Jumat (8/3).

Sementara, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN telah melakukan upaya untuk mendukung kasus BUMN yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Supaya proses juga bagus dan baik, maka pak Erick kemarin sudah mengnonaktifkan Dirut Taspen,” sebutnya.

Selanjutnya, Kementerian BUMN menunjuk Direktur Investasi Biaya sebagai pengganti Direktur Utama Taspen.

“Dan saat ini yang menggantikannya Plt nya adalah Direktur Investasi Biaya mereka, jadi ini adalah langkah-langkah yang kita lakukan supaya apa yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan dengan baik dan semua langkah-langkah pembersihan taspen berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi tersebut saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tengah proses melengkapi alat bukti.

“Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menerangkan, hasil penyidikan menemukan adanya kerugian negara mencapai ratusan miliar. Saat ini, menurut Ali, angka pasti kerugian negara masih tengah dalam proses penghitungan.

“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” ujarnya.

Namun, Ali belum membeberkan siapa tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan kepada publik saat alat bukti sudah cukup.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka, belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali.