ERANASIONAL.COM | Tim gabungan jajaran Satreskrim Polres Tangsel dan Polsek Serpong, berhasil menangkap pelaku pembunuhan warga negara asing (WNA) berinisial KEN dan istrinya N warga Indonesia di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangsel pada Sabtu (13/3/2021).

Pelaku merupakan, kuli bangunan berinisial WA (22) yang pernah menjadi pekerja di rumah korban ditangkap di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat.

WA dengan sadis menghantam KEN dan N dengan sebilah kapak hingga tewas. Dari hasil penyidikan, diketahui WA melakukan aksi sadisnya karena sakit hati selalu mendapat hinaan dari korban.

“Tersangka pernah bekerja melakukan renovasi rumah korban sejak 22 Februari dan diberhentikan pada 8 Maret. Tersangka sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin di Mapolres Tangsel, Minggu (14/3/2021).

Imanudin mengatakan, WA sudah merencanakan aksi sadisnya untuk menghabisi korban pada Jumat (12/3/2021) malam.

“Tersangka datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor. Sesampainya dilokasi, korban memanjat pagar dan mulai merangsek memanjat stager (penyangga kontruksi bangunan) ke lantai 2,” katanya.

WA yang sudah hafal situasi rumah korban, kata ia, mengetahui pintu di lantai 2 tidak pernah dikunci dan langsung melancarkan aksi sadisnya.

“Korban sebelumnya sudah istirahat di dalam kamar. Kemudian, tersangka turun ke lantai 1 dan melihat ada sebilah kapak yang langsung diambil dan diselipkan dipinggangnya,” ungkapnya.

Setelah mengambil kapak, ungkap ia, WA langsung menuju kamar korban dan mengetuk pintu kamar untuk memancing korban agar keluar.

“Korban N yang terpancing, kemudian keluar dan tanpa pikir panjang WA langsung membekap korban kemudian dibawa ke kamar dan langsung melayangkan kapak ke arah dagu, leher dan lengan kiri,” tutur Iman.

Sedangkan, KEN yang terbangun dari tidur karena mendengar kegaduhan langsung menghujamkan kapak yang dipegangnya ke arah leher dan dagu sebanyak 6 kali.

Atas kejadian itu, KEN tewas ditempat dengan luka yang parah. Sementara, N sempat mendapat pertolongan di Rumah Sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Sementara itu, tersangka WA langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah melakukan aksi sadisya, karena aksinya dilihat asisten rumah tangga (ART) korban.

“WA langsung menuju ke rumahnya di wilayah Legok untuk mengganti pakaian dan kemudian menuju Stasiun Kota Tua Jakarta dengan ojek online untuk bersembunyi. Dan, akhirnya ditangkap tim gabungan,” papar Iman.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(Red).