Sementara, Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Multazam Lisendra menjelaskan warga Kota Depok bisa menitipkan kendaraan bermotor ke Polres Metro Depok atau Polsek terdekat dengan menghubungi nomor layanan 0852-1822-9912 dan call center 110.
“Membuka pusat pelaporan untuk warga yang bermukim di wilayah hukum Polres Metro Depok, warga bisa melapor dengan menelepon dan mengirim pesan melalui nomor hotline,” tutur Multazam.
Waktu pelayanan dibuka mulai H-7 sampai H 7 Lebaran. Layanan ini tidak dipungut biaya, untuk syarat dan ketentuan penitipan, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/ STNK.
“STNK harus sesuai dengan KTP pemilik, serta membawa selimut motor sendiri agar motor tidak rusak karena perubahan cuaca saat dititipkan,” tambahnya.
Sebelumnya, pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Sophie Wulan Tangkudung menilai bahwa pulang kampung (mudik) menggunakan moda transportasi umum tetap lebih aman ketimbang menggunakan kendaraan pribadi, apalagi sepeda motor.
Ellen saat dihubungi Antara pada Kamis menjelaskan pemudik akan lebih aman jika menggunakan transportasi umum terutama dari sisi keselamatan saat berada di stasiun atau terminal karena wilayah itu memiliki fasilitas keamanan dan kesehatan yang mumpuni.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan