Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) hingga petasan selama Ramadan 1445 Hijriah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menilai, kegiatan tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan,” ujar Ade Ary saat dihubungi Senin (11/3/2024).

Ade Ary menambahkan, pihaknya bakal rutin menggelar patroli guna mencegah hal tersebut. Nantinya, pihak kepolisian bakal bekerja sama dengan TNI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran bekerja sama dengan tiga pilar dan stakeholders terus berupaya mewujudkan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” katanya.

Lebih lanjut, Ade Ary meminta masyarakat melapor jika ada warga yang melakukan SOTR maupun tawuran. “Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas kepolisian,” ungkapnya.

Dia meminta dukungan dan kerja sama masyarakat agar situasi kamtibmas kondusif dan terpelihara.