“Kewenangan penahanan ada di hakim, bukan di Jaksa. Sebelumnya hakim sudah menetapkan penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Di mana-mana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” tukasnya.
Dia menilai, permohonan jaksa memindahkan penahanan Dito seolah-olah ingin menghukum sebelum dihukum oleh majelis hakim.
“Yang ditahan itu kan sudah dieksekusi, ini kan belum putusan. Apalagi Lapas Gunung Sindur itu terkenal sebagai lapas teroris. Dia (Dito Mahendra) kan bukan teroris,” ucap Pahrur.
Mengenai alasan Jaksa menginginkan Dito dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Pahrur mengaku tidak tahu.
“Jaksa enggak menyampaikan alasannya. Mereka Cuma mengajukan permohonan dipindahkan,” tuturnya. (*)
Tinggalkan Balasan