Jakarta,ERANASIONAL.COM – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil putusan di tingkat banding. Selain itu, sejumlah aset milik istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara.

Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah redaksi status barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 sampai dengan 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 sampai dengan 418.

“Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 522 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda dista, sedangkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai dengan nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara,” demikian termuat dalam amar putusan perkara banding Rafael alun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI.

Aset milik istri Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara terdiri dari rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek.

Rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike.