Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah mempercepat regulasi terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Aturan ini bisa dalam bentuk peraturan kepala daerah (Perkada).
“Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2024).
Dia menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pemerintah pada 13 Maret 2024. Aturan tersebut sebagai bentuk apresiasi sekaligus menjaga tingkat daya beli masyarakat.
“Pemerintah prinsip utama filosofi pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” jelas dia.
Tito menyampaikan pemerintah daerah (pemda) harus segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut tanpa melalui proses fasilitasi Mendagri maupun gubernur untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan.
“Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti,” tegas dia.
Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan untuk pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dia mengatakan besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing pemda.
“Kita tahu pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta, tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD-nya 5 persen, 6 persen,” ujar dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan