Bangka Belitung, ERANASIONAL.COM – Seorang pemuda berinisial RR alias Reval, warga Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah (27) diciduk Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung.
Pelaku diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP M Iqbal Surbakti mengatakan pelaku yang merupakan seorang kurir ini dibekuk pada Selasa (19/3/2024 ) malam.
“Untuk kesehariannya, pelaku berprofesi sebagai tenaga pengajar honorer. Ia diamankan di rumahnya di Desa Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah,” kata Iqbal, Minggu (24/3/2024).
Dari tangan pelaku, Tim Subdit III berhasil mengamankan sebanyak 13 paket plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Selain narkotika jenis sabu-sabu, polisi turut mengamankan 8 tisu yang dibungkus lakban cokelat, 1 plastik besar kosong, 1 lembar plastik warna hitam, serta 1 unit handphone.
“13 paket sedang sabu ini disimpan oleh pelaku dengan diselipkan di kursi ruang tamu rumahnya. Total keseluruhan seberat 109,35 gram. Untuk pengakuan pelaku, bisnis haram ini baru pertama kali dilakukan oleh pelaku RR,” jelasnya
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan