“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU,” bunyi Pasal 475 UU Pemilu.
Dia juga menyoroti permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang meminta Pemilu ulang tanpa Gibran di Paslon 02.
Apabila AMIN dan Ganjar-Mahfud menganggap pencalonan Gibran tidak sah, Otto merasa mudah untuk mematahkannya dengan berbagai bukti.
Terlebih, sudah ada pula putusan MK atas pasal mengenai syarat Capres-Cawapres dalam UU Pemilu yang sifatnya final dan mengikat.
“Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding,” ujarnya.
Diketahui, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dua paslon itu ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.
Merespons gugatan ini, Yusril dan jajarannya dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK pada Senin 25 Maret 2024 malam. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan