Menurutnya Yusril, tuduhan itu harus dengan alasan yang jelas.
“Apakah itu pendapat ahli berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dalam kenyataan, misalnya pernah ada suatu penyidikan, penyelidikan atau penuntutan secara pidana untuk membuktikan pernah terjadi apa yang dikatakan oleh suara ahli ada nepotisme, korupsi, perbuatan melawan hukum?,” tanya Yusril.
“Atau itu semata mata hasil penerawangan saudara ahli saja? Itu perlu dijelaskan di sini, pada kami semua,” tegas Yusril.
Diketahui Tim Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Mereka tidak terima dengan hasil pilpres karena menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tim Anies dan Ganjar menilai ada intervensi penguasa, terutama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mereka menilai ada penyalahgunaan wewenang dengan pembagian Bansos yang dilakukan Jokowi menjelang pemungutan suara.
Tim Anies-Muhaimin meminta pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran.
Sementara Tim Ganjar-Mahfud meminta pemungutan suara diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan