Tim Subdit mencurigai beberapa benda yang terapung di permukaan air, kemmudian menariknya ternyata terdapat beberapa botol yang sudah diisi bom ikan.
“Tim Subdit kemudian membawa barang bukti tersebut dan beberapa pelaku ke Polairud Polda Sulsel untuk diinterogasi,”jelas Andi Rian.
Untuk membuat bom ikan kata Andi Rian, para pelaku mengambil pupuk Amonium Nitrate dicampur dengan minyak tanah atau bensin kemudian dijemur.
Setelah itu dimasukkan ke dalam botol kaca atau jerigen dan ditutupi karet sendal.
“Setelah itu penutup botol dilubangi dan disambungkan dengan detonator pemicu ledakan lalu disambungkan dengan sumbu api. Bom ikan pun siap digunakan,”beber Andi Rian.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, 111 Jerigen berisi pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil, 27 botol bekas air mineral berisikan pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil.
Selanjutnya 5.300 batang detonator, 6 batang detonator rakitan dan lima batang detonator yang sudah terangkai dengan sumbu api.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,”pungkas Andi Rian. []
Tinggalkan Balasan