Jakarta, ERANASIONAL.COM – Belum lama ini heboh soal Pramuka dihapus dari sekolah. Hal ini berdasarkan pasal 34 BAB V dalam Permendikbudristek 12/2024 yang berbunyi:

“Peraturan Menteri dan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 thun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah di nyatakan berlaku”

Mengenai hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim membantah bahwa kementerian pihaknya tidak menghapus kegiatan pramuka dari ekstrakurikuler (ekskul) di sekolah.

“Mohon sudah tidak lagi dibahas bahwa pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah. Karena peraturannya sudah sangat jelas itu menjadi ekskul yang tidak wajib, diselenggarakan oleh sekolah,” katanya dalam rapat Komisi X DPR RI Di Gedung DPR.

Namun, berdasarkan aturan baru, Pramuka tidak lagi menjadi eskul wajib. Ini sesuai aturan Permendikbusristek No.12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Lebih lanjut Nadiem mengatakan Pramukan akan diwacanakan menjadi kokurikuler atau bagian dari kurikulum sekolah.

“Pramuka akan menjadi kokurikuler artinya pramuka masuk dalam jam pelajaran,”jelasnya

“Meningkatkan statusnya pramuka jadi yang hanya tadinya ekstrakurikuler untuk muatannya itu bisa masuk ke dalam kurikulum merdeka,” lanjutnya.

Dengan wacana Pramuka akan menjadi bagian kurikulum sekolah, Nadiem optimis bisa meningkat status atau nilai-nilai Pramuka ke dalam P5.

“Apalagi menurut saya bisa lebih masuk lagi di dalam komponen P5 atau Proyek, Penguatan, Profil, Pancasila,”pungkasnya.