Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir akan menyerahkan kesimpulan tertulis kepada panitera MK, Selasa, 16 April 2024.

Kesimpulan ini sebagai pertimbangan hakim MK dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum AMIN itu menjelaskan, pembahasan dalam kesimpulan yang disampaikan Tim hukum Anies-Muhaimin antara lain, soal politisasi bansos.

Selain itu juga pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif digunakan untuk mengarahkan pilihan.

Serta dalil yang tidak dibantah sehingga membenarkan dalil pemohon seperti penggalangan kepala desa.

Kemudian pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden cacat etik dan prosedur hingga menyoroti Presiden Joko Widodo yang ikut cawe-cawe dalam urusan pilpres.

Dalil tentang lumpuhnya independensi lembaga penyelenggara pemilu juga terkonfirmasi dari perselisihan antara KPU dan Bawaslu terkait sistem informasi pencalonan serta rilis Bawaslu tentang pelanggaran pemilu.

Selain memberikan kesimpulan tertulis, pihaknya juga menyerahkan beberapa bukti tambahan.

Antara lain, berupa video Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyarankan pilpres satu putaran.

Lalu pembagian bansos untuk kepentingan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kami sangat optimistis dikabulkan. Pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim yang mendalam dan saksi-saksi bukti-bukti dan ahli yang menjelaskan sudah terjadi pelanggaran konstitusi secara serius,” ujar Ari kepada wartawan, Senin 15 April 2024. []