Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dua karyawan maskapai penerbangan Lion Air masing-masing berinisial DA dan RP ditangkap.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dua karyawan tersebut ditangkap karena terlibat jaringan narkoba.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arie Ardian mengatakan, dua karyawan Lion Air tersebut bertugas di bagian kebersihan pesawat (Lavatory Service).

Mereka, kata Arie, sudah enam kali meloloskan pengiriman narkoba lewat jalur udara dari Bandara Kuala Namu Sumatera Utara menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Kedua karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara,” kata Arie di Jakarta pada Kamis 18 April 2024.

Kasus ini terungkap kata Arie berawal dari informasi yang diterima penyidik terkait kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta.

Sabu dan ekstasi tersebut, kata dia, sudah beberapa kali dikirim dari Medan menuju Jakarta oleh tersangka MRP.

“Dari hasil pemetaan dan analisis para penyidik di lapangan kami berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno-Hatta,” ujar Arie.

Dari penangkapan itu, penyidik menyita sabu seberat lima kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir.