Jakarta, ERANASIONAL.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menemukan 537 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 17 penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal, pada Februari-Maret 2024. Seluruh praktek ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Khusus investasi ilegal, Satgas menemukan satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Sebanyak 13 entitas lainnya tercatat melakukan penawaran investasi tanpa mengantongi izin resmi.
Satgas juga menemukan dua entitas investasi ilegal yang melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin resmi. Serta, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Januari-Februari 2024, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih atau debt collector dari pinjol ilegal. Nomor-nomor ini dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Selain itu, Satgas juga telah mengajukan pemblokiran terhadap situs, akun media sosial, dan aplikasi impersonation — penipuan yang dilakukan dengan modus meniru atau menduplikasi nama entitas legal dengan tujuan menipu masyarakat. Selama periode tersebut, lebih dari 100 situs dan sosial media telah dinonaktifkan.
Sejak 2017, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegalatau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Tinggalkan Balasan