Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024 pada Senin 29 April 2024.

Total PHPU Pileg 2024 yang teregistrasi sebanyak 297 perkara.

“Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di Jakarta, Kamis 25 April 2024, dikutip dari kompas TV.

Kata Fajar, MK sudah menetapkan agenda sidang perdana bagi 79 perkara.

“Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, 29 April 2024 ada 79 perkara disidangkan dan 53 untuk hari Selasa 30 April 2024,” ujarnya.

Ia mengatakan mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya.

“Sidang sengketa Pileg dibagi tiga panel. Mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi,” katanya.

Hakim MK Anwar Usman telah diputuskan tidak akan terlibat dalam persidangan sengketa yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).