Jakarta, ERANASIONAL.COM – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpeluang maju di Pilgub DKI Jakarta kembali. Meskipun berstatus mantan terpidana.

Syarat pencalonan kepala daerah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).

Pasal itu mengatur pencalonan bagi mantan terpidana.

“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.

Aturan itu kemudian diperjelas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Putusan dibuat 11 Desember 2019 atas gugatan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

MK memberi tiga poin rincian mengenai syarat mantan terpidana menjadi calon kepala daerah.

Tiga poin itu dibubuhkan dalam pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.