Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka pelaku atau pengelola judi online di Kabupaten Tangerang, Banten. Para operator situs judi CUACA77 tersebut tercatat telah meraup keuntungan hingga Rp10 miliar dalam kurun empat bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda pada situs judi online CUACA77.

“Diketahui para tersangka tersebut merupakan operator dari situs judi online bernama CUACA77 yang menawarkan permainan berupa slot, sports, live casino, tembak ikan, lotre atau togel, e-games dan sabung ayam,” kata dia dikutip, Rabu (1/5/2024).

Wira menjelaskan, situs judi online tersebut telah beroperasi dari Januari 2024 hingga April 2024. Selama empat bulan menjalankan kegiatan ilegal tersebut, para tersangka berhasil mencatatkan omzet senilai Rp10 miliar.

Para pelaku tersebut dijerat Pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun Wira mengatakan ancaman hukuman untuk Pasal 303 disebutkan paling lama 10 tahun penjara. Sedangkan pada pasal pencucian uang, diatur hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Secara akumulatif, Polri mengklaim telah menangkap sebanyak 1.158 tersangka pelaku judi online sejak Januari lalu. Mereka berasal dari 792 kasus judi online yang berada di Indonesia.